Prosedur Pemberkasan

Prosedur pemberkasan surat keterangan ahli waris dan ahli waris khusus untuk pengambilan tabungan apabila yang bersangkutan telah meninggal.

  • Surat asli keterangan ahli waris dan ahli waris khusus 2 rangkap
  • Fotokopi KK 1 rangkap
  • Foto kopi KTP Suami dan Istri 1 rangkap
  • Fotokopi Akte Nikah 1 rangkap
  • Fotokopi akte masing-masing anak 1 rangkap
  • Foto kopi buku tabungan
Back to top button