Prosedur Pemberkasan
Prosedur pemberkasan surat keterangan ahli waris dan ahli waris khusus untuk pengambilan tabungan apabila yang bersangkutan telah meninggal.
- Surat asli keterangan ahli waris dan ahli waris khusus 2 rangkap
- Fotokopi KK 1 rangkap
- Foto kopi KTP Suami dan Istri 1 rangkap
- Fotokopi Akte Nikah 1 rangkap
- Fotokopi akte masing-masing anak 1 rangkap
- Foto kopi buku tabungan